BAHASA
Login Form



Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Cilacap Klas IA. Home
PELANTIKAN PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN AGAMA CILACAP

Cilacap | pa-cilacap.go.id (17/4/12)
Tepat pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Pengadilan Agama Cilacap melaksanakan pelantikan Panitera/Sekretaris baru. Yaitu Drs. Adjuri Panitera/Sekretaris dari Pengadilan Agama Wonosobo di mutasi ke Pengadilan Agama Cilacap menggantikan H. Masjkour Sahli, S.HI. yang di mutasi ke Pengadilan Agama Pemalang. Dalam pelantikan tersebut di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosobo beserta rombongan dan Ketua Pengadilan Cilacap serta jajaran Pejabat Struktural, untuk Bapak Drs. Adjuri selamat bertugas.

gambar1
Drs. Adjuri dilantik menjadi Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cilacap oleh Ketua Pengadilan Agama Cilacap, didampingi saksi-saksi Drs. H. Moh. Nursalim, MH dan Drs. Rofi'i, MH.

gambar2
H. Masjkour Sahli, S.HI sedang menyerahkan memori kepada Drs. Adjuri sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cilacap yang baru, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Cilacap, dalam serah terima tugas dan tanggungjawab Panitera/Sekretaris.
 
PARA HAKIM MENUNTUT KEWAJARAN
Sumber : SUARA MERDEKA

palu

Cilacap | pa-cilacap.go.id (11/04/12)
Para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengancam akan melakukan mogok massal bila pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka terkait perbaikan kesejahteraan. Mereka mengeluhkan bahwa tunjangan sudah 11 tahun tidak dinaikkan, dan gaji pokok sudah 4 tahun tidak ada perubahan. Jika kita perhatikan gaji yang mereka terima ternyata memang sangat kecil bila dibandingkan dengan tugas berat yang diemban.
Dalam pandangan masyarakat selama ini, profesi Hakim termasuk salah satu dari beberapa profesi yang gajinya lumayan gede. Tetapi ternyata, gaji para hakim di Pengadilan Negeri hanya berada di kisaran Rp. 4.200.000 sampai Rp. 5.400.000 tentu sangatlah minimal. Sementara itu, mereka harus berhadapan dengan pekerjaan yang maha berat, yakni menegakkan hukum dan keadilan. Seharusnya para hakim sudah bebas dari masalah mendasar seperti itu.
Bukan hanya hakim, tetapi juga polisi dan jaksa harus mendapatkan perhatian dalam soal pemenuhan kebutuhan dasar. Gaji dan tunjangan untuk mereka harus segera diperbaiki. Kenapa? Teramat disayangkan, banyak sekali polisi, jaksa, dan hakim yang nakal karena mereka berada dalam keadaan terjepit. Di satu sisi mereka harus menegakkan hukum dan keadilan, tetapi di sisi yang lain perut mereka lapar untuk tidak disebut hidup kekurangan.
Dalam situasi di mana ruang sidang selalu penuh dengan terdakwa, maka mereka semua harus bekerja keras siang malam memelototi Berita Acara Persidangan (BAP). Hakim di Pengadilan Tipikor, misalnya seringkali harus bersidang hingga larut malam. Bisa jadi karena rotasi, atau promosi, para hakim harus tinggal berjauhan dengan keluarga dengan gaji yang relatif tetap. Gaji harus dibagi “dua keluarga” dan tentu bisa dibayangkan betapa repotnya.
Apalagi jika gaji tersebut dikonversi dengan kenaikan aneka kebutuhan bahan pangan, dan kebutuhan lain yang cenderung melipat akhir-akhir ini. Maka, seandainya pun gaji mereka dinaikkan 100 persen belumlah memadai. Dengan gaji yang cukup, mereka akan lebih nyaman dan mampu memberikan nafkah terhadap keluarga secara memadai. Gaji yang memadai akan menjadi salah satu kunci agar mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak patut.
Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengambil alih tanggung jawab kenaikan gaji mereka. Tegaknya hukum dan keadilan berada sepenuhnya di tangan para polisi, jaksa dan hakim. Di samping tentu terus membaiknya sistem hukum di negeri ini. Jangan sampai terjadi keadaan di mana tuntutan terhadap mereka bekerja profesional sedemikian tinggi, tetapi pemerintah mengabaikan kesejahteraannya. Harus segera ada solusi soal ini.
 
Ayah Biologis Tak Lagi Bisa Mungkir
( Sumber : Suara Merdeka )

Cilacap | pa-cilacap.go.id (21-02-2012)
Hingga meninggal, Moerdiono, mantan menteri sekretaris negara, tidak mengakui Muhammad Iqbal sebagai anaknya. Iqbal adalah anak penyanyi dangdut Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dari hasil pernikahan siri dengan Moerdiono pada 1993.
Demi memperjuakan status dan nasib anaknya itu, Machica mengajukan uji materi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, anak yang lahir diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
MK dalam putusannya menegaskan, UU Perkawinan terkait pasal-pasal tersebut melanggar konstitusi. Karena itu, MK mengabulkan uji materi perkara yang diajukan pemohon Machica Mochtar. Dengan putusan itu, Iqbal kini tidak hanya menjadi tanggungjawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggungjawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono.
Hakim Konstitusi asal Kendal dan dari lingkungan Peradilan Agama (PA), Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya, anak hasil hubungan di luar pernikahan resmi harusnya juga memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. Dengan catatan, kata Fadlil, sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi, saksi, serta alat bukti lain yang menurut hukum dapat dibuktikan kebenarannya, anak tersebut lahir dari hasil persetubuhan pasangan.
“Anak lahir di luar perkawinan itu memiliki hubungan darah dengan ayahnya,” kata Fadlil saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jum’at (17/2). Putusan hakim tidak bulat, sebab hakim konstitusi Maria Farida Indra berbeda pendapat (diserting opinion). Menurut Maria, berdasarkan agama, norma masyarakat, dan aturan yang ada sebelumnya, ketentuan pasal terdahulu sudah tepat. Menurutnya, fenomena sekarang ini memuat perkawinan kontrak marak dan perkawinan dibawah tangan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat kian subur, sehingga anak tidak memilik akta. Akibatnya, negara tidak mengakui adanya anak lahir di luar perkawinan. “Ini resiko dan dosa turunan dalam salah satu agama,” kata Maria
 
 
Permohonan Pengakuan Anak  di Luar Nikah Melalui Pengadilan
( Sumber : Suara Merdeka )

Cilacap | pa-cilacap.go.id (21-02-2012)
Permohonan pengakuan terhadap hubungan hak keperdataan dari ayah biologisnya bisa diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. “Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dengan mengajukan gugatan perdata,” kata pengacara publik David Tobing, senin (20/2).
Menurutnya, dalam masyarakat masih terdapat ayah biologis yang tidak mau mengakui anaknya yang lahir diluar nikah. Hal itu membuat anaknya menjadi terlantar. Kini, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadikan anak-anak bisa mendapatkan hak keperdataan.
Dikatakan, gugatan tidak diajukan ke Pengadilan Agama (PA) oleh karena Pengadilan ini hanya menghukum perkara adanya berdasarkan surat nikah. Dia menjelaskan, gugatan perdata di Pengadilan Negeri ada dua yaitu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan untuk hak keperdataan anak terhadap ayah biologisnya melalui gugatan perbuatan melawan hukum. “ Kalau wanprestasi kan harus ada perjanjian dulu, tapi kalau ini kan karena ayah biologis ingkar,” tambah David Tobing.
Pihaknya menyarankan, bilah pihak ibu ingin memenangkan perkara tersebut, maka harus menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk menyakinkan hakim. Bukti itu bisa berupa hasil tes DNA, foto, surat tertulis, saksi, dan bukti otentik lainnya. “Pengalaman saya, cukup dengan foto dan saksi, tidak sampai tes DNA, “ tandasnya.
David tobing mengatakan, dalam permohonan gugatan itu berisikan juag agar ayah biologisnya membiayai hak-hak anaknya. Misalnya biaya sekolah, biaya hidup, biaya kesehatan dan sebaginya.
 
 
Hatta Ali Terpilih Ketua MA
( Sumber : Suara Merdeka )

hatta
Jakarta | Suara Merdeka (09/02/2012)
Hatta Ali, yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Harifin Andi Tumpa, mengakui bahwa masyarakat belum puas dengan keadilan yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, dia berjanji meningkatkan kualitas dan integritas MA agar bisa mewujudkan keadilan sesuai apa yang dipahami masyarakat. Hatta juga akan melakukan program-program pengawasan ketat terhadap lembaga kehakiman. Harapan besar kini ditumpukan dipundaknya. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh berharap, Hatta bisa membawa MA bekerja lebih baik dibanding sebelumnya. “Semoga Pak Hatta amanah,” kata Imam.
Menurut Imam, pembenahan manajemen internal MA menjadi tolak ukur keberhasilan. Kalau tidak ada perubahan berarti dalam administrasi, seperti penumpukan ribuan kasus, maka kinerja Hatta patut dipertanyakan. Selain itu, Imam berharap agar gaya kepemimpinan Hatta mampu mendekatkan hubungan MA dan KY yang selama ini tampak dinamis naik turun. Hendaknya jangan mengambil sikap defensif dan protektif dalam mengikuti saran Komisi Yudisial soal hakim nakal. Ditegaskan, selama ini sering Ketua MA membiarkan rekomendasi KY soal pemberian hukuman terhadap hakim agung maupun hakim daerah yang kedapatan melanggar kode etik. “Pak Hatta diharapkan lebih akomodatif dengan KY dan dapat membenahi internal MA serta menindak hakim nakal,” tuturnya.
 
Ketua PA Cilacap
ketua120
Drs. H. Muchtarom, SH.MH. 
Hakim+Pegawai
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini173
mod_vvisit_counterKemarin222
mod_vvisit_counterMinggu ini1699
mod_vvisit_counterMinggu lalu3770
mod_vvisit_counterBulan ini6846
mod_vvisit_counterBulan lalu17162
mod_vvisit_counterTotal94212

We have: 2 guests, 6 bots online
Your IP: 38.107.179.233
 , 
Today: May 19, 2012
Tamu
Kami memiliki 8 tamu online
KONTAK ONLINE
ADMINISTRATOR