slot mahjong ways Pengadilan Agama Cilacap - Pengambilan Produk Pengadilan

on .

 

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Akta Cerai

 

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

 

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 

Syarat pengambilan Akta Cerai:

 

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai) hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan atau menguasakan kepada kuasa hukum yang memiliki legalitas hukum.

 

Salinan Putusan/Penetapan

 

Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan.

 

Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.

 

Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan;

 

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :

 

  1.  
    1. Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    2. Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
    3. Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar

 

 

 

 

Untuk memperoleh informasi penerbitan akta cerai dapat melalui aplikasi SIKOMPAC atau menghubungi CP Pengadilan Agama Cilacap Telp : (0282) 533455
Fax : (0282) 533455 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., Whatsapp 081344250233.

 

Dan Kami Menghimbau  Akta cerai yang sudah jadi supaya segera diambil oleh yang bersangkutan dengan Syarat - syarat diatas