Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PENGADILAN AGAMA CILACAP
PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Cilacap. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Cilacap juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Fungsi utama dari PPID adalah untuk mengelola dan menyediakan informasi publik yang dimiliki oleh suatu instansi pemerintah. Berikut adalah beberapa poin penting tentang PPID:
- Tanggung Jawab PPID: PPID bertanggung jawab untuk mengelola, mengkoordinasikan, dan menyediakan informasi publik yang dimiliki oleh instansi pemerintah tersebut. Tugas utama PPID adalah memfasilitasi dan memberikan akses kepada warga negara yang meminta informasi.
- Hak atas Informasi Publik: Setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh pemerintah. PPID harus memberikan informasi yang diminta dengan cepat, tepat, dan akurat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Permintaan Informasi: Warga negara dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau melalui sarana elektronik ke PPID. Permintaan tersebut harus ditanggapi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Pembatasan Informasi: Meskipun hak atas informasi diakui, terdapat beberapa informasi yang dapat dibatasi aksesnya berdasarkan undang-undang, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional, privasi individu, atau informasi yang terkait dengan proses peradilan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: PPID harus beroperasi dengan transparan dan akuntabel dalam menyediakan informasi publik. Mereka harus memberikan penjelasan tentang cara mengajukan permintaan informasi, prosedur, dan waktu tanggapan.
- Peran dalam Mendorong Partisipasi Publik: PPID berperan dalam mendorong partisipasi publik dengan memberikan akses informasi yang mudah kepada warga negara. Informasi yang transparan dapat membantu mendorong partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan memperkuat akuntabilitas pemerintah.
Penetapan PPID oleh Pengadilan Agama Cilacap penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memastikan pihak pencari keadilan untuk mendapatkan akses kepada informasi yang penting untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Cilacap melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Cilacap dengan alamat kantor di Jl. Dr. Rajiman No. 25 B, Kebonmanis - Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53235 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp Telp : (0282) 533455 Alamat Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.; dan website: www.pa-cilacap.go.id