Biaya Salinan Informasi
Biaya Salinan Informasi
Meliputi
Biaya Fotocopy Rp. 300,- perlembar
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan putusan yang dimohonkan. |
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas. |
4. |
Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada Pengadilan Agama pengaju. |
5. |
Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi. |