slot mahjong ways Pengadilan Agama Cilacap - Hak Pelapor dan Terlapor
logo

Hak Pelapor dan Terlapor

on .

on . Dilihat: 8836

A. Hak Pelapor

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Institusi Pemeriksa

1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilacap
Jl. Dr. Rajiman No. 25 B, Kebonmanis - Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Kode Pos : 53235

 

Telp : (0282) 533455
Fax : (0282) 533455
Email : pacilacap.401086@gmail.com

 

URL : www.pa-cilacap.go.id

Logo Google, Peta, Desain Datar, Peta Locator, Google Maps, Lokasi, Simbol,  Garis png | Klipartz   Lokasi Kantor

 

 

Если вы не играли на вавада демо, то пришла пора сыграть. Сейчас.