Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Cilacap kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Cilacap dan Pengadilan Agama Cilacap akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
i. Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Cilacap
A. Secara lisan
1. Melalui telepon Telp. (0282) 533455, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Cilacap.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cilacap, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0282) 5253506 atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Dr. Rajiman No. 25 B. Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
ii. Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Cilacap
A. Pengadilan Agama Cilacap akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
B. Pengadilan Agama Cilacap akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
C. Pengadilan Agama Cilacap akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
D. Pengadilan Agama Cilacap hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.