slot mahjong ways Pengadilan Agama Cilacap - Tanggal Pembentukan Pengadilan
logo

Sejarah

on .

on . Dilihat: 19863

SEJARAH PENGADILAN AGAMA CILACAP


pa cilacap

Pengadilan Agama Cilacap berdiri sudah cukup lama semenjak zaman Hindia Belanda, namun tidak dapat diketahui secara pasti kapan berdirinya. Pengadilan Agama Cilacap pada mulanya bernama Raad Agama dan belum mempunyai susunan organisasi tersendiri, pada mulanya masih menyatu dengan Pemerintah Daerah yang pada saat itu disebut Kadipaten, kemudian setelah berdiri Lembaga Departemen Agama, bernaung dibawah Departemen Agama.

Secara historis sesuai dengan apa yang terdapat dalam catatan perpustakaan Pengadilan Agama Cilacap dapat diketahui bahwa keberadaan Pengadilan Agama Cilacap sejak zaman Hindia Belanda telah ada dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Staablaad 1882 Nomor 152.

Kemudian untuk lebih jelasnya dapat disebutkan secara kronoligis keberadaan Pengadilan Agama Cilacap sebagaimana berikut di bawah ini.

1.       Masa Sebelum Penjajahan

Sebelum Islam datang ke Indonesia, di Indonesia telah ada dua macam peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.

Peradilan Pradata megurusi perkara-perkara yang menjadi urusan raja, sedangkan Peradilan Padu mengurusi perkara-perkara yang bukan menjadi urusan raja. Dua macam peradilan tersebut muncul akibat dari pengaruh peradaban Hindu yang masuk ke Indonesia. Hal ini dapat ditelusuri lewat penggunaan istilah “jaksa” yang beradal dari India. Istilah ini pada waktu itu diberikan kepada Pejabat yang menjalankan pengadilan.

Dengan masuknya Agama Islam ke Indonesia pada abad ketujuh Masehi yang dibawa langsung, oleh saudagar-saudagar dari Makkah dan Madinah, maka dalam praktek sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang berumber pada kitab-kitab fiqh dan hal ini membawa pengaruh kepada tata hukum di Indonesia.

Dari catatan sejarah, Sultan Agunglah (Raja Mataram) yang pertama kali mengadakan perubahan di dalam tata hukum di bawah pengaruh Islam. Perubahan ini pertama-tama diwujudkan khusus dalam nama Pengadilan, yang semula bernama Pengadilan Pradata diganti dengan Pengadailan Surambi. Begitu juga dengan tempat di Sitinggil dan dilaksanakan oleh para Raja. Kemudian dialihkan ke Serambi Masjid Agung dan dilaksanakan oleh para penghulu yang dibantu oleh para alim ulama.

Pada perkembangan berikutnya (pada masa akhir pemerintahan Mataram) muncullah 3 macam pengadilan di daerah Periangan yaitu Pengadilan Agama, pengadilan Drigama dan Pengadilan Cilaga.

Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam, Pengadilan Drigama mengadili perkara berdasarkan hukum Jawa Kuno yang telah disesuaikan dengan adat setempat, dan Pengadilan Cilaga adalah semacam Pengadilan Wasit Khusus mengenai sengketa perniagaan. Hal ini berlangsung sampai VOC masuk ke Indonesia.

2.       Masa Penjajahan ( Belanda dan Jepang )

Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa lembaga peradilan Islam sebagai lembaga hukum yang beridiri sendiri telah ada dan mempunyai kedudukan yang kuat dalam masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam di wilayah Nusantara yang melaksanakan hukum Islam dan melembagakan sistem peradilannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan keseluruhan sistem pemerintahan di wilayah kekuasaannya.

Mahkamah Islam Tinggi berdiri sejak tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 12 Nopember 1937 Nomor 18 yang mengadakan sidang pertama kali tanggal 7 Maret 1938.

Sedang daerah yuridiksi Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan Stbl. 1882 Nomor 152 adalah meliputi Pengadilan Agama di seluruh Jawa dan Madura, sedangkan daerah luar Jawa dan Madura untuk daerah sekitar Banjarmasin dan Kalimantan Selatan adalah dengan nama Kerapatan Qadi untuk Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah untuk tingkat pertama dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi untuk tingkat banding.

Pada pendudukan Jepang, Mahkamah Islam Tinggi mengalami kesulitan, yaitu pada pertengahan bulan Maret 1942 Mahkamah Islam Tinggi harus ditutup dan tidak diperbolehkan sidang, begitu juga dengan kantornya disegel, akan tetapi tidak lama kemudian yaitu tanggal 18 Mei 1942 Mahkamah Islam Tinggi boleh dibuka kembali dengan nama Kaikyoo Kootoo Hooin sedang Pengadilan Agama bernama “Sooryo Hooin”.

3.       Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka atas usul Menteri Agama yang disetujui oleh Menteri Kehakiman, Pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946. Peraturan sementara yang mengatur tentang Peradilan Agama tercantum dalam Verordering tanggal 8 Nopember 1946 dari C.C.O.A.M.C.A.B. untuk Jawa dan Madura (Chief Commanding Officer Aliet Military Adminitration Civil AffairsBranch). Sementara itu Peradilan Agama di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur tetap tunduk pada peraturan lama (Staatsblad 1937 Nomor 610). Sedangkan Mahkamah Islam Tinggi (Hoof Voor Islamitische Zaken) belum mulai lagi dengan tugasnya.

Pada tahun 1948 keluarlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan. Dalam Undang-Undang ini kewenangan Pengadilan Agama dimasukkan dalam Pengadilan Umum secara istimewa yang diatur dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 75 dan Pasal 33. Undang-Undang ini bermaksud mengenai peradilan dan sekaligus mencabut serta menyempurnakan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan yang mulai berlaku tanggal 3 Maret 1947. Lahirnya Undang-Undang ini mendapat reaksi dari berbagai pihak dari ulama Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan menolak kehadiran undang-undang tersebut dan mengusulkan agar Mahkamah Syar’iyah yang sudah ada tetap berjalan.

Pada tahun 1951 di dalam lingkungan peradilan diadakan perubahan penting dengan diundangkannya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Undang-undang ini berisi antara lain tentang pelanjutan Peradilan Agama dan Peradilan Desa.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, pada tahun 1964 keluarlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan yaitu:

a.      Peradilan Umum

b.      Peradilan Agama

c.       Peradilan Militer dan

d.      Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya jaminan yuridis Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut keberadaan Peradilan Agama semakin kuat, sehingga pada tahun 1972 berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 1972 terbentuk 4 kantor Pengadilan Agama dan 6 cabang Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didalam daerah Propinsi Riau, Jambi, Aceh dan Sumatera Utara.

4.       Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pada tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 197 tentang Perkawinan. Adapun peraturan pelaksanaannya diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini adalah :

a.      Pengadilan Agama bagi mereka yang beraga Islam.

b.      Pengadilan Umum bagi lainnya.

Pada perkembangan berikutnya sehubungan dengan peranan Pengadilan Agama dalam pereode 1974 ini lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan diundangan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 wewenang Pengadilan Agama makin luas dan mantap.

5.       Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya lewat Pasal 106 tersebut keberadaan lembaga Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 keberadaannya diakui an disahkan dengan undang-undang ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana ciri-cirinya antara lain hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut.

6.       Masa Berlakunya  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan  :

1)          Badan-badan peradilan secara oraganisatoris, administrative, dan financiall berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ini berarti kekuasaan Departemen Agama terhadap Peradilan Agama dalam bidang-bidang tersebut, yang sudah berjalan sejak proklamasi, beralih ke Mahkamah Agung.

2)          Pengalihan oraganisasi, administrasi dan financial dari lingkugnan-lingkungan: peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara ke Mahkamah Agung dan ketentuan pengalihan untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing serta dilaksanakan secara bertahap selambat-lambatnya selama 5 tahun. Sedangkan bagi lingkungan Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan.

3)          Ketentuan mengenai tata cara pengalihan seara bertahap tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selama rentang waktu 5 tahun itu Mahkamah Agung membentuk Tim Kerja, untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk perangkat peraturan perundang-undangan yang akan mengatur lebih lanjut. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004, organisasi, administrasi dan finansial Pengadilan Agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.

 

7.       Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Pada saat ini Pengadilan Agama Cilacap sedang memerankan eksistensinya setelah berada dalam satu atap kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI.

Dengan telah disyahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama tanggal 20 Maret 2006 maka terjadi perubahan-perubahan mendasar yang memperkuat dan memperluas kewenangan Peradilan Agama, antara lain :

1.      Pembinaan Teknis Peradilan, oraganisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Agama dilakukan oleh Mahkamah Agung.

2.      Apabila terjadi sengketa hak milik yang subyeknya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara yang sedang diperiksanya.

3.      Ketentuan adanya pilihan hukum bagi para pihak berperkara yang selama ini masih berlaku,  dinyatakan dihapus.

4.      Pengadilan Agama berwenang untuk menetapkan tentang pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam.

5.      Sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya masyarakat muslim, Pengadilan Agama selain berwenang menangani perkara perkara dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqoh juga berwenang menangani perkara dalam bidang Ekonomi Syariah yang meliputi antara lain tentang sengketa dalam perbankan, Lembaga Ekonomi Mikro, Asuransi, Reasuransi, Reksadana, obligasi dan surat berharga berjangka menengah, sekuritas, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, lembaga keuangan dan bisnis.

6.      Pengertian antara orang-orang yang beragama Islam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diperluas termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada Hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

8.       Nama-Nama Ketua Pengadilan Agama Cilacap

Nama Ketua Pengadilan Agama Cilacap terhitung sejak berdirinya sampai Tahun 2022 sebagai berikut:

 

No

Nama

Pendidikan (Terakhir)

Tahun Menduduki Jabatan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

 

   20.

Noor Muhammad

Jaya Dipraja

Zaini Syatibi

K.H. Amin Aulawi

Pjs. Yasadipraja

K. Muhtar

S.H.M. Ghufron El Muryidi

K. Imam Adrongi

Drs. Panularsih

Drs. H. Solihin, SH.

Pjs. Dra. Ayunah MZ. SH.

Drs. Nurdin Abdullah, SH.

Drs. H. Kholil Hanafi, SH.

Drs. H. Zubaidi, SH.

Drs. Abd. Choliq, SH.

Drs. H. Muchtarom, SH. MH

Drs. H. Asep Saepudin M, SQ

Drs. H. Rd. Mahbub Tobri, MH

Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H.

Drs. M. Ihsan, M.H.

Pesantren

Pesantren

Pesantren

Pesantren

Pesantren

Pesantren

Pesantren

Pesantren

S 1

S 1

S 1

S 1

S 1

S 1

S 1

S 2

S 2

S 2

S 2

 

S 2

Zaman Belanda – 1942

1942 – 1946

1946 – 1949

1949 – 1950

1950 – 1951

1951 – 1955

1955 – 1965

1965 – 1977

1977 – 1981

1981 – 1992

1992 – 1993

1993 – 1997

1997 – 2002

2002 – 2004

2004 – 2010

2010 – 2012

2012 – 2016

2016 – 2018

2019 - 2021

 

2021 - Sekarang

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Cilacap Merujuk Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilacap
Jl. Dr. Rajiman No. 25 B, Kebonmanis - Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Kode Pos : 53235

 

Telp : (0282) 533455
Fax : (0282) 533455
Email : pacilacap.401086@gmail.com

 

URL : www.pa-cilacap.go.id

Logo Google, Peta, Desain Datar, Peta Locator, Google Maps, Lokasi, Simbol,  Garis png | Klipartz   Lokasi Kantor

 

 

Если вы не играли на вавада демо, то пришла пора сыграть. Сейчас.