MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Cilacap kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Cilacap dan Pengadilan Agama Cilacap akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

        i.            Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Cilacap

A.      Secara lisan

1.      Melalui telepon Telp. (0282) 533455, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2.      Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Cilacap.

B.      Secara tertulis

1.      Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Cilacap,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui Fax. (0282)  5253506  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Dr. Rajiman No. 25 B. Melalui e-mail: pacilacap.401086@gmail.com

2.      Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

     ii.            Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Cilacap

A.      Pengadilan Agama Cilacap akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

B.      Pengadilan Agama Cilacap akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

C.      Pengadilan  Agama  Cilacap  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.

D.     Pengadilan Agama Cilacap hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

SOP

admin pa clp May 27, 2019
Read More

Hak Hak Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

SOP Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

Uraian Tugas

Super User February 22, 2019
Read More

PPPK

Super User February 22, 2019
Read More

CPNS

Super User February 22, 2019
Read More
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings