MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Peninjauan Kembali

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera […]

Tingkat Kasasi

Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera […]

Tingkat Banding

Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. Salinan putusan dikirimkan […]

Tata Tertib Persidangan

Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Dalam ruang sidang, […]

Prosedur Persidangan

    1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan; 2. Tahapan Persidangan:   a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian […]

Pengembalian Sisa Panjar

Pertama: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.   Kedua: Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah […]

Panjar Biaya Perkara

Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Cilacap. Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1a Nomor : 030/KPA.W11.A4/HK2.6/I/2024   Tentang Panjar Biaya Perkara Dan Biaya Panggilan / Pemberitahuan Pada Pengadilan Agama Cilacap SK Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A Klik Disini    

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

    Dispensasi Nikah   SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH    Surat penolakan dari KUA Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar Satu (1) […]

Peninjauan Kembali

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings