Rakor dengan Mitra Kerja PTA Semarang: Perkuat Sinergitas Demi Pelayanan Hukum yang Berkeadilan di PTA Semarang dan Peradilan Agama se-Jawa Tengah
Surakarta, PA Cilacap – Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Cilacap menghadiri Rapat Koordinasi dengan mitra kerja Pengadilan Tinggi Agama Semarang di Surakarta (27/10/2022).
Pada hari ini PTA. Semarang melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan: Pertama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang membawahi Kantor Urusan Agama se Jawa Tengah kaitannya dengan informasi data perceraian dan pernikahan yang terjadi di Jawa Tengah;
Kedua, Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah kaitannya dengan data-data yang berkaitan dengan perkara yang ditangani peradilan agama se Jawa Tengah;
Ketiga, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam kaitannya dengan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik di lingkungan Peradilan Agama di Jawa Tengah;
Keempat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para pihak dalam perkara permohonan Dispensai Kawin;
Kelima, KPKNL se Jawa Tengah secara umum berkaitan dengan lelang untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan;
Keenam, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Bahasa Internasional (Center for International Language Development / CILAD) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang berkaitan dengan penyediaan tenaga penerjemah bahasa asing, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya Warga Negara Asing yang berperkara di Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang baik kaitannya dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara maupun tenaga penerjemah dalam persidangan.
Kegiatan pada hari ini merupakan upaya lanjutan yang sebelumnya yaitu pada 1 Oktober 2021 lalu yang telah dilaksanakan penandatanganan hal serupa dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan sinergisitas yang lebih baik antara PTA Semarang dan Pengadilan Agama di Jawa Tengah dengan instansi terkait dalam mengatasi permasalahan eksekusi melalui pemanfaatan aplikasi yang dinamakan “Jamu Kuat” (Aplikasi kerjasama dalam rangka mewujudkan keadilan untuk masyarakat). (as)