Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Menjadi Narasumber pada Acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Mekanisme Dispensasi Kawin
Cilacap, PA Cilacap, Mengawali bulan pertama di akhir tahun ini, Kamis 1 Desember 2022, Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Yang Mulia Bapak Akhmad Kholil Irfan S.A.g, S.H., M.H. melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam acara sosialisasi percepatan dan pembentukan Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (K/DRPPA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KB, PP dan PA) di Aula Diklat Praja Kabupaten Cilacap.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan berperspektif gender ini diikuti oleh sekitar 180 peserta yang mayoritas adalah perempuan, baik dari kalangan masyarakat umum, Perangkat desa perempuan, hingga komunitas-komunitas yang bergerak dibidang perlindungan perempuan dan anak yang ada di kabupaten Cilacap.
Selain dari Pengadilan Agama Cilacap, dua pemateri lain yang juga menjadi narasumber yaitu dr. Pramesti Griana Dewi. M.kes., M.Si dari Dinas Kesehatan dalam hal ini terlebih dahulu memaparkan tentang tren data kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat di kabupaten Cilacap. setelah itu dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Cilacap Bapak Ir. Sujito M.Si yang pada kesempatan tersebut memberikan penjelasan tentang progam Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di kabupaten Cilacap.
Pada kesempatan yang lain Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Yang Mulia Bapak Akhmad Kholil Irfan S.A.g, S.H., M.H. diberi amanah menyampaikan tentang pencegahan perkawinan usia anak dan mekanisme dispensasi kawin di Kabupaten Cilacap. Pada sesi ini Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama sempat menayangkan Video Edukasi tentang pencegahan perkawinan anak yang secara antusias di saksikan oleh seluruh peserta. Video tersebut merupakan salah satu dari inovasi Pengadilan Agama Cilacap yang dibuat sebagai pengejawantahan Progam Prioritas Badilag (Badan Peradilan Agama) MA RI tahun 2022 dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
Berikutnya disampaikan pula secara komprehensif bagaimana mekanisme pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama, yang mana menurut amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkwawinan yang pada intinya menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila kedua mempelai sudah berusia 19 (Sembilan belas) Tahun, dan bilamana usia belum mencapai batas minimum 19 (Sembilan belas) Tahun maka dapat diajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.
Setelah melewati acara interaktif Tanya jawab, Yang Mulia Bapak Akhmad Kholil Irfan S.A.g, S.H., M.H. pada kesempatan tersebut tidak lupa mengajak seluruh stakeholder untuk bahu-membahu memberikan aksi nyata terkait pencegahan pernikahan anak karena memang secara jelas sangat merugikan kesehatan dan masa depan anak. Pada akhir acara sebagai menutup pun beliau juga sempat melontarkan pantun ajakan yaitu : Jalan-jalan kepinggir kali, menangkap ikan sulit sekali, mari selamatkan Geberasi, Hindari pernikahan Dini, Pernikahan Dini..NO, Cegah Bersama…Yes.
Adanya kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Pengadilan Agama Cilacap sebagai tindak lanjut atas Penandatangan Kerja sama atau MOU (memorandum of understanding) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah dilaksanakan pada hari selasa, 25 Oktober 2022 tentang Percepatan Layanan Hukum Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Keadilan. Harapannya bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakan sebagai wujud terjalinya kemitraan yang baik antar instansi guna mewujudkan progam kerjanya masing-masing untuk menuju Indonesia maju sejahtera.