Panitera PA Cilacap Memimpin Langsung Briefing Pagi untuk Petugas Pelayanan dan Kepaniteraan
Rabu, 14 Desember 2022 seluruh Petugas Pelayanan dan Kepaniteraan mengikuti kegiatan briefing pagi yang bertempat di ruang tunggu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Pengadilan Agama Cilacap. Kegiatan Briefing di mulai pada pukul 07.45 hingga pukul 08.00 WIB yang pada kesempatan tersebut selaku Pembina adalah Panitera Pengadilan Agama Cilacap Beliau Bapak Sultan Hakim, S.Ag., S.H.
Pada sesi Amat, Beliau Bapak Panitera meyampaikan beberapa informasi penting terkait pelayanan bagi para pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Cilacap. Bahwa PTSP merupakan bagian dari wajah depan pengadilan, yang berada di harda paling depan dalam menghadapi para pihak yang berperkara. Hal ini tentu tidak dapat dipungkiri bahwa para pihak yang datang ke Pengadilan Agama adalah mayoritas orang yang sedang bermasalah, sehingga sudah barang tentu mereka akan menunjukkan aura negatif kepada petugas. Oleh karena itu petugas tidak boleh larut dalam permasalahan, melainkan sebaliknya harus menunjukkan kegembiraan dan sikap yang sumringah.
Sikap yang demikian itu dapat menjadi tenaga tersendiri, mengubah atmosfir negative menjadi lebih positif, Sehingga diharapkan seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar, sesuai yang diinginkan oleh para pencari keadilan. Dampaknya pun berimbas pada citra Pengadilan dalam memberikan pelayanan hokum yang berkeadilan.
Beberapa hal lain yang dikritisi oleh bapak beliau Panitera yaitu pertama terkait kelengkapan pihak yang beracara di Pengadilan khususnya bagi Penasehat hukum yang mendaftarkan surat kuasanya harus dipastikan sudah terdaftar sebagai Anggota Organisasi Advokat dan melampirkan surat tanda anggota atau memiliki surat berita acara penyumpahan Advokat dari Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khusunya Pasal 3 dan 4 ayat (1) terkait pengangkatan sebagai Advokat.
Kemudian point yang kedua yaitu bahwa perlu adanya pengetatan penggunakan kartu/kalung identitas bagi para pihak yang memiliki kepentingan dan/atau yang berperkara di Pengadilan Agama Cilacap. Selain untuk mengantisipasi masuknya pihak yang tidak berkepentingan, sehingga ketertiban agar terus terjaga.