RAMENYA TAMAN BERMAIN ANAK PADA RUANG TUNGGU PA CILACAP
Selasa, tanggal 07 Februari 2023 bertempat di ruang tunggu Pengadilan Agama Cilacap kelas 1 A Nampak beberapa anak yang sedang asik bermain di taman bermain anak yang sengaja disediakan oleh Pengadilan Agama Cilacap sebagai bagian dari sarana prasarana pelayanan bagi pengunjung di Pengadilan Agama Cilacap sendiri. Ditengah anak-anak yang sedang bermain, terlihat pulang orang tua yang mengawasi diujung taman sembari menunggu panggilan antrian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Cilacap.
Adanya taman bermain tersebut tentu menjadikan wajah baru bagi pengadilan sebagai tempat yang tidak menakutkan dan ramah bagi anak. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh SF selaku pengunjung dan juga sebagai pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Cilacap, yang menyatakan bahwa sangat terbantu baginya karena menjadikan anaknya lebih aman dan tidak rewel, dibandingkan jika anak bermain di halaman parkir yang justru membahayakan keselamatan karena banyak kendaraan yang berseliweran.
Adapun taman bermain anak terlihat digambar adalah taman yang baru saja direnovasi dan diperbaiki. Hal tersebut merupakan pengejawantahan dari Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor 4713/DjA.3/HM.00/11/2022 tentang Pengisian Data Sarana Prasarana Kaum Rentan (Anak, perempuan dan Disabilitas). Selain Surat Edaran tersebut Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkara di institusi tersebut. Sebagai lembaga pelayanan publik tentu lembaga tersebut harus tunduk juga terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 dimana pada Pasal 4 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan layanan publik harus mengedepankan asas terhadap penyediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Salah satunya adanya fasilitas bagi anak sebagaimana termasuk kelompok rentan yang diatribusikan oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.