Pengadilan Agama Cilacap Melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat)
Cilacap, Jumat (17/02/2023). "Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa".
Pengadilan Agama Cilacap melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Cilacap tepatnya di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Selatan. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Clp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cilacap tanggal 09 Januari 2023.
Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Sakdullah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, Drs. Ahmad Wahib, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan Toharun, S.Ag. S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi obyek sengketa.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.