slot mahjong ways Pengadilan Agama Cilacap - Tim khusus Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1 A Melakukan Rapat Terbatas

Tim khusus Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1 A Melakukan Rapat Terbatas

on .

on . Dilihat: 726

Senin, 27 Februari 2023, Tim khusus  Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1 A melakukan rapat terbatas di Ruang Media Center Pengadilan Agama Cilacap. Rapat yang dihadiri seluruh TIM yang telah ber SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Badilag Nomor 648/DJA/OT.00/2/2023 tentang penilaian Mandiri Pelaksanaan ZI (Zona Integritas) dan Pengusulan Satuan Kerja WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Surat Edaran yang dimaksud, telah mengamanahkan batas waktu pengisian LKE (Lembar Kerja Evaluasi) dan penguploadan data dukung PMPZI (penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas) semakin dekat, sehingga perlu adanya koordinasi yang matang agar dapat menghasilkan data yang berkualitas dan segera dapat dilakukan verifikasi TPI (Tim Penliai Internal) dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data dukung sebagai bukti bahwa Pengadilan Agama Cilacap sebagai satuan kerja lembaga negara telah melakukan upaya dalam pembangunan zona integritas sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa Zona Integritas atau disingkat ZI merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Pada ranah ini perlu adanya capaian sasaran tersendiri agar supaya sebuah instansi memenuhi kriteria Zona integritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akutabel serta kualitas pelayanan publik yang prima.  Adapun capaian sasaran tersebut diukur melalui komponen pengungkit terhadap 6 (enam) area perubahan (manajemen perubahan, penataan tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik) dan hasil melalui SPAK serta SPKP