slot mahjong ways Pengadilan Agama Cilacap - Pimpinan dan Koordinator Area TIM ZI Pengadilan Agama Cilacap mengikuti sosialisasi Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023

Pimpinan dan Koordinator Area TIM ZI Pengadilan Agama Cilacap mengikuti sosialisasi Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023

on .

on . Dilihat: 786

Kamis, 2 Maret 2023, Beberapa Jajaran Pegawai Pengadilan Agama Cilacap mengikuti  bimbingan / sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2023 tentang  Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1 A. selain Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap, peserta lain yang juga berpartisipasi yaitu hakim yang telah ditunjuk sebagai koordinator Area TIM ZI Pengadilan Agama Cilacap.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama tersebut merupakan bagian dari pengarahan terhadap pemberian kepastian dan kejelasan untuk satuan kerja yang sekarang ini sedang menyiapkan persyaratan dan evidence dalam rangka pengajuan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2023 sesuai dengan panduan yang tertera pada Permenpan RB Nomor 90 tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di instansi pemerintah.

Adapun yang menjadi Stressing kegiatan ini adalah adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2023 tentang  Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, yang mana ada beberapa perbedaan Pengusulan ZI dari tahun sebelumnya yaitu sudah tidak ada lagi kuota pengusulan Zona Integritas sebagaimana yang diberlakukan pada tahun 2022. Hal tersebut tentu memberikan implikasi terhadap persyaratan pengusulan Zona Integritas (ZI) bagi setiap satuan kerja yang harus dipenuhi. Tetap saja tidak semua satuan kerja dapat mengusulkan. Dari Sini kemudian dapat lihat beberapa syarat yang melekat pada satuan kerja Pengusul diantaranya Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Sudah melakukan pembangunan ZI minimal 1 (satu) tahun, Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan sudah 100%, dan lain syarat-syarat lain.