slot mahjong ways Pengadilan Agama Cilacap - Hakim Mediator PA Cilacap Kembali Berhasil Mengurungkan Perceraian

Hakim Mediator PA Cilacap Kembali Berhasil Mengurungkan Perceraian

on .

on . Dilihat: 782

Hakim Mediator Pengadilan Agama Cilacap kembali menorehkan prestasi dalam mendamaikan para pihak yang berperkara pada sidang mediasi hari Rabu, 8 Maret 2023. Diketahui bahwa Perkara yang terregister Nomor 850/Pdt.G/2023/PA.Clp telah resmi terdaftar pada Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PA Cilacap tanggal 16 Februari 2023, dan berakhir dengan pencabutan perkara karena damai tepat pada hari ini. Adapun Hakim mediator yang berkesempatan mendamaikan yaitu Yang Mulia Drs. Ahmad Wahib, S.H., M.H. dimana berkat kepiawaiannya, hakim mediator dapat dengan lancar  memberikan nasehat kepada para pihak untuk mempertahankan keutuhannya rumah tangganya. hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat mengurungkan niatnya untuk tidak bercerai dan kembali menjalani rumah tangganya sebagaimana cita hukum perkawinan yaitu kembali membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Adanya perdamaian dalam perkara perceraian tentu merupakan capaian prestasi yang luarbiasa karena, pada arena ini Pengadilan Agama sebagai pihak ketiga yang notabene sudah dapat mengurungkan dua insan manusia yang sedang bertikai. Dengan perdamaian permusuhan antara kedua belah pihak pun menjadi berkurang, seperti kata menurut Yahya Harahap bahwa Putusan perdamaian lebih manusiawi, dan hubungan pertalian persaudaraan tidak putus, malah semakin kokoh dan akrab.

Berhasilnya perdamaian dalam perkara perceraian, selain berperan penting dalam mengurangi tingkat perceraian di Indonesia, pun dapat juga dikategorikan sebagai bentuk implementasi asas mempersulit perceraian sebagaimana yang termaktub pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya pada Angka 4 huruf e. Jika mediasi berhasil maka tidak akan ada proses persidangan berikutnya, baik penyampaian jawaban, replik-duplik, pembuktian hingga musyawarah majelis untuk menentukan putusan, sehingga lebih ringkas, cepat dan biaya ringan. (Vide Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 Jo Pasal 57 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.)