Sehari Satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Cilacap Berhasil Mendamaikan 2 (dua) Pasangan yang Ingin Bercerai
Satu lagi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Cilacap hari ini kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di ruang Mediasi Pengadilan Agama Cilacap kelas 1 A. keberhasilan tersebut kali ini dilakukan oleh Yang Mulia Drs. Munjid Lughowi sebagai Hakim Mediator yang mana tidak tanggung-tanggung pada kesempatan kali ini beliau berhasil mendamaikan 2 (dua) perkara perceraian sekaligus dalam satu hari. Adapun perkara yang pertama yaitu perkara cerai gugat dengan register perkara Nomor : 1090/Pdt.G/2023/PA.Clp, dan yang kedua yaitu Perkara dengan Register Nomor : 1011/Pdt.G/2023/PA.Clp. kedua perkara tersebut berhasil didamaikan, sehingga antar kedua belah pihak dapat berubah pikiran mengurungkan niatnya untuk bercerai dan sekaligus memutuskan untuk mencabut gugatannya, sehingga otomatis tidak sampai dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian.
Perlu diketahui bahwa dalam sebuah perkara perdata kewajiban melakukan mediasi adalah sebuah keniscayaan. Hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi. Sebagai bagian dari upaya perdamaian, mediasi sudah seharusnya menjadi acuan dalam penyelesaian perkara, karena secara kemanfaatan, hasil perdamaian atau mediasi lebih baik dari sebuah putusan pengadilan yang membutuhkan effort yang lebih baik waktu, tenaga, dan juga biaya. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa yang bersandar pada postulat bahwa perdamaian merupakan tujuan tertinggi dari pada hokum, sebagaimana kaidah fikkiyah “Al Sulhu Sayyidul Ahkam”.
Adapun terkait keberhasilan mediasi tentu tidak terlepas dari peran seorang mediator yang profesional. Menurut Nugrogo Susanti dalam bukunya yang berjudul “Mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa”, Seorang Mediator akan bersikap netral, dan tidak membuat keputusan dan kesimpulan bagi para pihak, tetapi berperan sebagai fasilitator agar tercipta dialog antar pihak agar lebih terbuka, jujur, sehingga tercipta suasana saling tukar pendapat untuk tercapainya mufakat. Jika ditelisih lebih dalam bahwa mediator yang berhasil pada kesempatan kali ini adalah seorang hakim terbaik yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Cilacap. Hakim yang memulai karirnya sebagai PNS Pengadilan Agama Kefamenanu pada tahun 1997 tersebut tentu tidak diragukan lagi memampuannya di bidang peradilan. Berbagai pelatihan dan penghargaan pun telah diraih beliau, sehingga sampai sekarang saat beliau masih bertugas sebagai Hakim Aktif di Pengadilan Agama Cilacap, Yang Mulia Drs. Munjid Lughowi masih menorehkan prestasi terpilih sebagai Agent Of Change Pengadilan Agama Cilacap semala 2 (dua) periode yaitu tahun 2021 dan 2022.