Penerapan Mediasi secara Virtual oleh Pengadilan Agama Cilacap
Kamis, 4 Mei 2023, sebagaimana amanah Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, Pengadilan Agama Cilacap melaksanakan mediasi secara elektronik di ruang sidang 3 Pengadilan Agama Cilacap. Pelaksanaan mediasi elektronik tersebut merupakan manifestasi terhadap Pasal 5 ayat (3) Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatribusikan bahwa Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
Adapun yang bertugas sebagai mediator ialah beliau Yang Mulia Drs. Munjid Lughowi yang secara kapable mampu menghandle prosesi mediasi secara virtual menggunakan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Cilacap berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Depok. pelaksanaan mediasi ini juga berpatokan pada Perma Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, yang mana aturan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan Perma Nomor 1 tahun 2016. aturan baru tersebut pada pasarnya merupakan trobosan kebijakan yang pendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan melalui Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Pada arena ini, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi elektronik merupakan pengejawantahan terhadap perkara yang di daftarkan secara elektronik (E-Court) yang mana para pihak dan/atau kuasanya menghendaki atau mensetujui pelaksanaan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Dengan begiu pengadilan agama cilacap selangkah lebih maju dalam hal memanfaatkan teknologi informasi serta Pengadilan Agama Cilacap telah andil untuk selalu berada di garda terdepan dalam menegakkan Peraturan Mahkamah Agung demi mempermudah para justiciable mengakses litigation Acces service di lingkungan Peradilan khusus di Pengadilan Agama.