Hakim Pengadilan Agama Cilacap Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam
Hakim Pengadilan Agama Cilacap, Drs. Munjid Lughowi mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia (23/05/2023).
Acara ini diselenggarakan melalui Pembelanjaran Mandiri E-Learning pada 15 s.d. 18 Mei 2023, dan Pembelanjaran Tatap Muka Klasikal pada 21 s.d. 27 Mei 2023 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kec. Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Filantropi merupakan salah satu amal sosial yang menjadi konsensus bersama masyarakat di manapun tempatnya. Dalam Islam, itu merupakan kata yang baru. Meski begitu, praktik filantropi dalam Islam telah dilakukan sejak awal kelahirannya. Dalam pedoman utama umat Islam yaitu Al-Quran ternyata banyak sekali ditemukan perintah-perintah amal saleh yang berkenaan dengan filantropi. Tiga bentuk filantropi paling lazim yang disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran ialah Zakat, Infaq dan Sedekah. (as)