MoU Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura

on .

on . Dilihat: 731

Jakarta (PA Cilacap) - Mahkamah Agung Republik Indonesia  dan Mahkamah Agung Singapura menandatangani nota  kesepahaman Kerjasama Yudisial, pada Selasa (7/11) di gedung Kusuma Atmaja.

Ketua  Pengadilan Agama Cilacap, beserta pejabat yang tidak bersidang hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut melalui zoom meeting dari ruang media center.

Dalam nota kesepahaman ini kedua lembaga menyepakati  untuk saling bekerjasama dan berdiskusi mengenai:

hukum perniaga lintas batas, tentang pengadilan perniagaan internasional dan penyelesaian sengketa perniagaan internasional, international framework for court excellent, dan pelatihan serta pertukaran yudisial.