Perkara Prodeo

Pasal 3Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), […]
Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 […]
Peninjauan Kembali
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera […]
Tingkat Kasasi
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera […]
Tingkat Banding
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. Salinan putusan dikirimkan […]
Tingkat Pertama
Tata Tertib Persidangan
Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Dalam ruang sidang, […]
Prosedur Persidangan
1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan; 2. Tahapan Persidangan: a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian […]
Pengembalian Sisa Panjar
Pertama: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. Kedua: Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah […]
Panjar Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Cilacap. Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1a Nomor : 030/KPA.W11.A4/HK2.6/I/2024 Tentang Panjar Biaya Perkara Dan Biaya Panggilan / Pemberitahuan Pada Pengadilan Agama Cilacap SK Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A Klik Disini


