MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

    Dispensasi Nikah   SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH    Surat penolakan dari KUA Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar Satu (1) […]

Peninjauan Kembali

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), […]

Tingkat Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasas i: 1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 […]

Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:   a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di […]

Prosedur Verzet

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal […]

Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah Perma Nomor 14 Tahun 2016 Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.  Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan […]

E-Court Berperkara Secara Elektronik

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal : Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran secara online, Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online Manfaat e-Court Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat […]

Gugatan Lainnya

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):   – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg). – Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:   a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya […]

Cerai Gugat

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):   – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). – Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah tentang tata cara membuat […]

Cerai Talak

1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):   – Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). – Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings