Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan 1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; 2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; 4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau […]
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Pengadilan Agama Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi […]
Prosedur berperkara Gugatan Sederhana
Prosedur berperkara Gugatan Sederhana Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019). KRITERIA GUGATAN SEDERHANA Penggugat dan Tergugat merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali apabila memiliki kepentingan hukum […]


