MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1B

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Diberitahukan kepada para pencari keadilan, bahwa tata tertib persidangan Pengadilan Agama Cilacap adalah sebagai berikut :

  1. Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan,
  2. Berpakaian dan Bersikap Sopan selama proses persidangan,
  3. Menunggu secara tertib dan rapi di tempat yang telah disediakan,
  4. Dilarang mengambil foto, video dan/atau rekaman Audio Visual,
  5. Dilarang membawa Senjata Api dan Senjata Tajam, Peledak, atau Alat maupun benda yang dapat membahayakan persidangan,
  6. Dilarang menghina Hakim / Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Para Pihak, Saksi dan / atau Ahli
  7. Dilarang melakukan kekerasan dan perbuatan yang mengancam dan membahayakan orang lain dan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu persidangan.
  8. Dilarang membawa anak di bawah umur masuk ke dalam Ruang Sidang.
  9. Mematikan Telepon Genggam atau Handphone, Melepas Topi/Jaket/Kaca Mata Jalan di dalam Ruang Sidang.

Demikian tata tertib ini dibuat untuk diperhatikan dan diindahkan, terima kasih.

Panitera

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings