Pb
PROSEDUR BERPERKARA Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama PENDAFTARAN PERKARA Pertama :Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Ponorogo dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua :Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Ketiga :Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu […]


