Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Cilacap Mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Kejurusitaan
Cilacap, PA Cilacap - Jumat 16 Desember 2022, Aparatur Pengadilan Agama Cilacap kembali mengikuti Bimtek Peningkatan kompetensi Tenaga Teknis yang diadakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara Daring. Pada Bimtek kali ini Penyelenggara mengusung Tema tentang Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi) yang sudah barang tentu peserta yang dituju pada kegiatan ini adalah para Juru Sita dan Juru Sita Pengganti di seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia baik tingkat pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.
Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Cilacap dilaksanakan secara Daring/online atau melalui Zoom Meeting di ruang Media Center Pengadilan Agama Cilacap dari Pukul 08.30 hingga usai Pukul 11.30 WIB. kegiatan dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI Beliau Bapak Dr. H Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Pada Sambutannya Beliau mengungkapkan pentingnya peran Jurusita dalam penyelesaian perkara, yang mana sejal awal juru sita sudah memiliki peran yang sangat strategis dan penting mulai dari proses pemanggilan hingga bertugas melaksanakan putusan apabila para pihak tidak melaksanakan putusan secara sukarela, sehingga Jika pelaksanaan jurusita tidak dilaksanakan dengan baik dan benar maka akan berakibat fatal bagi Hakim dalam mengambil keputusan perkara tertentu.
Menurut Sulaeman salah satu Jurusita Pengadilan Agama Cilacap yang juga menjadi salah satu peserta Bimtek kali ini, menuturkan bahwa kegiatan ini sangatlah bermanfaat, Pasalnya ada beberapa kendala yang sering kali ditemui ketika memanggil para pihak, sedangkan seringkali tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, sehingga dengan mengikuti kegiatan ini Jurusita bisa tercerahkan bagaimana harusnya bersikap ketika menemui kendala-kendala tersebut.
Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu) selaku pemateri pada kegiatan Bimtek ini telah memaparkan secara komprehensif dan jelas mengenai teori dan praktek kejurusitaan di lingkungan Peradilan Agama. Beliau juga menyiapkan beberapa list problem yang mungkin terjadi dilapangan terkait kejurusitaan yang untuk selanjutnya dijadikan sebagai pemantik diskusi para peserta yang ikut interaktif memberikan tanggapan. Pada intinya sebagai seorang juru sita tetap harus berpegang teguh dengan hukum acara yang berlaku, terutama terkait Pemanggilan bagaimana sebuah agar dapat mendapat mendapat panggilan resmi dan patut, sehingga kualitas dari sebuah putusan dapat benar-benar berkeadilan.