“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”



Nama: Pengadilan Agama Cilacap
Kelas: IA
Alamat: Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Cilacap, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614
Visi: “Menjadi lembaga peradilan yang agung, sebagai peradilan terbaik yang mampu mewujudkan penegakan hukum dan keadilan yang berorientasi pada Keadilan Berketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pelayanan prima di bidang peradilan agama bagi pencari keadilan.”
KREATIF, EFEKTIF, RESPONSIF, ENERGIK, NETRAL
“Bersih, Transparan, Akuntabel: Wujudkan Peradilan Agama yang Terpercaya.”
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Informasi statistik dan pusat data perkara peradilan agama
Pendaftaran perkara, pembayaran, dan persidangan online.
Layanan Akta Cera/ Salinan Putusan/ Salinan Penetapan Secara Elektronik
Kumpulan majalah dan buletin resmi peradilan agama
Hubungi Whatsapp Kami untuk informasi
Pengajuan perkara tanpa jasa pengacara
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Layanan Perkara (Yustisial) adalah inti utama dari fungsi Pengadilan Agama Cilacap. Layanan ini mencakup seluruh proses formal penyelesaian sengketa atau permohonan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Layanan ini menyediakan akses terhadap data, dokumen, dan penjelasan hukum bagi masyarakat. Tujuannya adalah memastikan transparansi, kemudahan akses informasi, dan kepastian hukum tanpa harus melalui proses beracara formal.
Layanan non-perkara (administratif) adalah serangkaian fasilitas di luar proses persidangan yang disediakan Pengadilan Agama Cilacap untuk mendukung kebutuhan hukum masyarakat secara lebih cepat, sederhana, dan bersifat pelayanan umum.
Layanan e-Court merupakan terobosan modern Pengadilan Agama Cilacap untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efisiensi proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Layanan khusus dirancang untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, dan aksesibilitas ekstra bagi pencari keadilan dengan kebutuhan spesifik, demi terwujudnya proses peradilan yang manusiawi dan berkeadilan.
Layanan ini merupakan wujud peran Pengadilan Agama Cilacap tidak hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai institusi yang peduli terhadap pemulihan hubungan dan pemahaman hukum di masyarakat. Fokusnya adalah pada pendekatan preventif, edukatif, dan penyelesaian di luar jalur konflik formal.
Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) hadir sebagai solusi digital terpercaya.
Statistik perkara Pengadilan Agama (PA) merupakan data sistematis yang mencatat dan menganalisis seluruh kegiatan peradilan di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran kuantitatif dan kualitatif tentang dinamika perkara yang ditangani.
Berikut 10 perkara/perkara utama yang umum ditangani Pengadilan Agama di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan lingkup wewenangnya
Pengadilan Agama Cilacap - Membangun Harmoni Keluarga & Masyarakat
Layanan ini merupakan wujud kepedulian Pengadilan Agama Semarang terhadap pemulihan hubungan dan pencegahan konflik di masyarakat melalui pendekatan edukatif, preventif, dan solutif berdasarkan nilai-nilai syariah.
Konseling Perkawinan adalah layanan bimbingan dan pendampingan profesional yang diberikan Pengadilan Agama Semarang kepada pasangan suami-istri yang mengalami masalah rumah tangga, sebelum maupun selama proses perceraian.
Penyuluhan Hukum adalah program edukasi dan sosialisasi proaktif yang diselenggarakan Pengadilan Agama Semarang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum keluarga Islam dan tata cara berperkara.
Mediasi Keluarga adalah layanan penyelesaian sengketa non-litigasi yang difasilitasi oleh mediator terlatih dari Pengadilan Agama Semarang, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai antar anggota keluarga (suami-istri, orang tua-anak, atau ahli waris) di luar proses persidangan formal.
Pendampingan Hukum adalah layanan bantuan dan pendampingan profesional bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses proses peradilan di Pengadilan Agama Semarang. Layanan ini memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya untuk didampingi secara hukum, meski dalam kondisi finansial terbatas.
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 11.30 WIB
Pengadilan Agama Cilacap - Mengapresiasi Inovasi & Transformasi
“Mengakui kontribusi luar biasa dalam mendorong inovasi, transformasi, dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pengadilan Agama Semarang.”
Terobosan dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat
Pengembangan sistem dan aplikasi yang bermanfaat
Optimalisasi proses kerja dan penghematan sumber daya
Program pengembangan kompetensi yang berdampak luas
Ajukan inovasi Anda atau nominasikan rekan yang layak mendapatkan penghargaan ini.
Pengadilan Agama Cilacap | Membangun Budaya Inovasi dan Transformasi Berkelanjutan
Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)
07:30 - 16:00 Istirahat: 12:00 - 13:00
07:30 - 16:30 Istirahat: 11:30 - 13:00
Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.
Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)
Layanan Aspirasi, Keluhan & Laporan
“Suara Anda adalah bahan perbaikan kami untuk pelayanan yang lebih baik”
(024) 1234 5678
pengaduan@pa-semarang.go.id
0812 3456 7890
Tersedia di ruang pelayanan
Hindari penipuan dan hanya gunakan saluran yang kami sampaikan pada website ini.
Pengadilan Agama Cilacap | *Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja
Sebagai salah satu pilar peradilan di Indonesia yang secara khusus menangani perkara-perkara di bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyyah) dan ekonomi syariah bagi umat Islam, Pengadilan Agama menjalankan fungsinya dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam motto atau prinsip-prinsip yang menjadi pedoman kerja, baik secara kelembagaan maupun bagi setiap hakim dan aparatur pengadilannya
Amirul Mu'Minin
Berikut adalah 4 (empat) motto substantif yang menggambarkan semangat, identitas, dan komitmen Pengadilan Agama Indonesia:
Makna: Menekankan bahwa keadilan yang ditegakkan tidak hanya berdasarkan hukum formal (Kompilasi Hukum Islam/UU Perkawinan, dll.), tetapi juga dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan prinsip keagamaan (Islam), serta menghormati martabat semua pihak yang berperkara.
Makna: Motto ini menggarisbawahi bahwa fondasi spiritual (iman dan taqwa) menjadi landasan bagi para hakim dan pegawai untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, dan menghasilkan putusan yang berkualitas tinggi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Makna: Motto ini memiliki tiga pesan kuat: pelayanan yang tulus kepada pencari keadilan, kebijaksanaan dalam memutus perkara (tidak hanya tekstual), dan tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan yang mencerminkan Islam yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua, sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Makna: Motto ini merangkum nilai-nilai inti yang harus dimiliki aparatur Pengadilan Agama: Amanah (dapat dipercaya, bebas dari KKN), Kompeten (menguasai ilmu hukum dan ilmu keislaman), serta Humanis (bersikap empati, santun, dan mengedepankan penyelesaian yang mendamaikan).










“Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas, untuk Keadilan yang Terasa.”
“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”
| Cookie name | Active |
|---|---|