







Nama: Pengadilan Agama Cilacap
Kelas: IA
Alamat: Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Visi:
“Terwujudnya Pengadilan Agama Cilacap Yang Agung”
Misi:
BERSIH, INTEGRITAS, SINERGI, AKUNTABEL
“Pimpinan Pengadilan berkomitmen penuh mewujudkan WBK dan WBBM dengan memberikan keteladanan dalam disiplin, integritas, dan transparansi. Pimpinan secara aktif terlibat dalam pengawasan, mendorong inovasi layanan, serta membangun budaya kerja anti-suap dan birokrasi yang bersih.”
Data dan angka perkara. Menyajikan informasi jumlah perkara masuk, diputus, dicabut, dan sisa perkara pada periode tertentu secara transparan.
Pintu masuk utama layanan. Berisi informasi prosedur, meja informasi, pendaftaran perkara, dan panduan bagi para pihak yang berperkara.
Informasi terkini dan resmi. Memuat panggilan sidang, putusan, lelang, dan pemberitahuan penting lainnya dari Pengadilan Agama.
Informasi jadwal layanan kantor. Menampilkan hari dan jam operasional untuk pelayanan publik, termasuk istirahat dan hari libur nasional.
Saluran penyampaian laporan masyarakat. Digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, pungli, atau ketidakpuasan terhadap pelayanan petugas.
Apresiasi atas prestasi dan dedikasi pegawai. Menampilkan daftar pegawai teladan, penghargaan institusi, dan sertifikat prestasi yang telah diraih.
“Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas, untuk Keadilan yang Terasa.”
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat e–Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat e–Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
– Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
– Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
– Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
– Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
– Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
– Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:
– Jaksa Pengacara Negara
– Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
– Kejaksaan RI
– Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
– Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]
Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.
Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) hadir sebagai solusi digital terpercaya.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Layanan Perkara (Yustisial) adalah inti utama dari fungsi Pengadilan Agama Cilacap. Layanan ini mencakup seluruh proses formal penyelesaian sengketa atau permohonan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Layanan ini menyediakan akses terhadap data, dokumen, dan penjelasan hukum bagi masyarakat. Tujuannya adalah memastikan transparansi, kemudahan akses informasi, dan kepastian hukum tanpa harus melalui proses beracara formal.
Layanan non-perkara (administratif) adalah serangkaian fasilitas di luar proses persidangan yang disediakan Pengadilan Agama Cilacap untuk mendukung kebutuhan hukum masyarakat secara lebih cepat, sederhana, dan bersifat pelayanan umum.
Layanan e-Court merupakan terobosan modern Pengadilan Agama Cilacap untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efisiensi proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Layanan khusus dirancang untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, dan aksesibilitas ekstra bagi pencari keadilan dengan kebutuhan spesifik, demi terwujudnya proses peradilan yang manusiawi dan berkeadilan.
Layanan ini merupakan wujud peran Pengadilan Agama Cilacap tidak hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai institusi yang peduli terhadap pemulihan hubungan dan pemahaman hukum di masyarakat. Fokusnya adalah pada pendekatan preventif, edukatif, dan penyelesaian di luar jalur konflik formal.
Statistik perkara Pengadilan Agama (PA) merupakan data sistematis yang mencatat dan menganalisis seluruh kegiatan peradilan di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran kuantitatif dan kualitatif tentang dinamika perkara yang ditangani.
Berikut 10 perkara/perkara utama yang umum ditangani Pengadilan Agama di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan lingkup wewenangnya
Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)
07:30 - 16:00 Istirahat: 12:00 - 13:00
07:30 - 16:30 Istirahat: 11:30 - 13:00
Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.
Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)
“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”
No events found.
| Cookie name | Active |
|---|