





“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Informasi statistik dan pusat data perkara peradilan agama
Pendaftaran perkara, pembayaran, dan persidangan online.
Layanan Akta Cera/ Salinan Putusan/ Salinan Penetapan Secara Elektronik
Kumpulan majalah dan buletin resmi peradilan agama
Hubungi Whatsapp Kami untuk informasi
Pengajuan perkara tanpa jasa pengacara
“Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas, untuk Keadilan yang Terasa.”
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Statistik perkara Pengadilan Agama (PA) merupakan data sistematis yang mencatat dan menganalisis seluruh kegiatan peradilan di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran kuantitatif dan kualitatif tentang dinamika perkara yang ditangani.
Berikut 10 perkara/perkara utama yang umum ditangani Pengadilan Agama di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan lingkup wewenangnya
Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)
07:30 - 16:00 Istirahat: 12:00 - 13:00
07:30 - 16:30 Istirahat: 11:30 - 13:00
Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.
Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)






“Bersih, Transparan, Akuntabel: Wujudkan Peradilan Agama yang Terpercaya.”
| Cookie name | Active |
|---|---|
Get notified about new articles