Home / Layanan Publik / Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik

Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik

  1. Identifikasi Sumber Informasi 
  • Pastikan informasi berasal dari unit kerja resmi atau pejabat yang berwenang.
  • Cek dokumen sumber seperti laporan, SK, peraturan, atau notulen rapat. 
  1. Pemeriksaan Dokumen 
  • Cocokkan isi informasi dengan dokumen pendukung.
  • Periksa tanggal, nomor, dan tanda tangan/penetapan agar sesuai.
  • Pastikan tidak ada perbedaan antara dokumen asli dan salinan yang akan dipublikasikan. 
  1. Validasi dengan Unit Terkait 
  • Koordinasikan dengan unit kerja penghasil informasi untuk konfirmasi kebenaran data.
  • Mintakan paraf/verifikasi internal dari pejabat penanggung jawab sebelum informasi diumumkan. 
  1. Pengecekan Konsistensi 
  • Bandingkan informasi dengan data sejenis yang pernah dipublikasikan sebelumnya.
  • Pastikan tidak ada kontradiksi atau ketidaksesuaian antar dokumen dan laporan. 
  1. Persetujuan Akhir (Final Check) 
  • Lakukan review oleh PPID Utama atau pejabat berwenang.
  • Hanya informasi yang lengkap, jelas, dan valid yang dapat dimasukkan ke Daftar Informasi Publik (DIP) atau diumumkan. 
  1. Dokumentasi dan Arsip 
  • Simpan catatan pemeriksaan akurasi untuk audit atau klarifikasi di masa mendatang.
  • Arsipkan dokumen sumber dan bukti validasi.

 

 

 

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings