MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Hak Pemohon Informasi

I.
Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
  (a)
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:
  Menghambat proses penegakan hukum;
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Mengungkap rahasia pribadi;
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
(b)
  Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

III.
Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPIDdalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

SOP

admin pa clp May 27, 2019
Read More

Hak Hak Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

SOP Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

Uraian Tugas

Super User February 22, 2019
Read More

PPPK

Super User February 22, 2019
Read More

CPNS

Super User February 22, 2019
Read More
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings