MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Home / Artikel / Penyedia Posbakum Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan | Oeh: H. A. Zahri, S. H, M.HI

Penyedia Posbakum Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan | Oeh: H. A. Zahri, S. H, M.HI

PENYEDIA POSBAKUM BERDOMISILI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN

Oeh: H. A. Zahri, S. H, M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

A. Pendahuluan

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Posbakum Pengadilan mulai berdiri setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pos Bantuan Hukum dan berlaku efektif setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Kedua aturan hukum tersebut sebagai sandaran bagi lembaga/instansi yang menggunakan penyedia Posbakum untuk menerbitkan aturan teknik operasional.  Di lingkungan badan peradilan telah terbit Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.


Selengkapnya KLIK DISINI

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings