

Cilacap – pada hari kamis 7 Mei 2026, Suasana Pengadilan Agama Cilacap, tampak dipadati oleh Masyarakat pencari keadilan, sejak pagi hari, sudah terlihat dari banyaknya kendaraan yang terparkir di halaman Pengadilan Agama CIlacap.
Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat sudah mulai berdatangan. Ruang tunggu dipenuhi oleh para pihak yang menunggu giliran sidang, sementara petugas pengadilan sibuk mengatur jalannya proses persidangan agar tetap tertib. Suasana semakin ramai menjelang siang, ketika sebagian besar perkara mulai dipanggil ke ruang sidang.

Para pencari keadilan tampak serius mengikuti jalannya persidangan. Beberapa di antaranya membawa saksi untuk memperkuat perkara, sementara pengacara sibuk mendampingi klien dan mengurus dokumen administrasi. Aktivitas di meja informasi dan loket administrasi juga tidak kalah padat, dengan warga yang mengurus berkas perkara maupun menanyakan jadwal sidang berikutnya.
Pengadilan Agama Cilacap melaksanakan sidang pada hari Kamis, 7 Mei 2026, dilaksanakan agenda persidangan sebanyak 253 perkara dengan jumlah pengunjung yang memadati kantor pengadilan mencapai lebih dari 400 orang. Para pihak yang hadir terdiri dari Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, saksi, hingga para pengacara yang mengikuti jalannya persidangan maupun mengurus keperluan administrasi lainnya.

Adapun perkara yang disidangkan pada hari tersebut meliputi perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin, Asal Usul Anak, Wali Adhol, serta berbagai perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dari keseluruhan perkara yang disidangkan, mayoritas merupakan perkara perceraian, baik Cerai Gugat maupun Cerai Talak.
Cerai Gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri sebagai penggugat terhadap suami sebagai tergugat melalui Pengadilan Agama. Sementara itu, Cerai Talak adalah perkara perceraian yang diajukan oleh suami dengan mengajukan permohonan untuk memutuskan ikatan perkawinan dan menjatuhkan talak terhadap istri di hadapan sidang pengadilan. Dalam perkara Cerai Talak, suami berkedudukan sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon. Perceraian tersebut dinyatakan sah setelah suami mengucapkan ikrar talak di depan persidangan.

Selain pelaksanaan sidang, aktivitas pelayanan di kantor Pengadilan Agama Cilacap juga berlangsung dengan ramai. Sebagian pengunjung datang untuk memperoleh layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), seperti pendaftaran perkara, layanan informasi dan pengaduan, pengambilan produk pengadilan, hingga pembayaran perkara.
Tingginya jumlah perkara dan kunjungan masyarakat pada hari tersebut menunjukkan tingginya tingkat kebutuhan layanan hukum dan peradilan agama di wilayah Kabupaten Cilacap. Dengan pelayanan yang terintegrasi melalui PTSP, Pengadilan Agama Cilacap terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.