Pengadilan Agama Cilacap Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah Beserta Bangunan
Kesugihan, PA Clp - Kamis, 19 Januari 2023 tepat pukul 09.00 WIB Panitera Pengadilan Agama Cilacap dibantu 2 (orang saksi) berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Cilacap melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah beserta bangunan di daerah Kesugihan, Cilacap. Adapun eksekusi riil tersebut dilaksanakan atas dasar perintah Ketua Pengadilan Agama Cilacap berdasarkan penetapan permohonan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Clp tanggal 17 Oktober 2022.
Telah hadir pula Satuan Regu Kepolisian dari Polresta Cilacap yang sebelumnya Pengadilan telah mengirimkan surat permohonan bantuan keamanan kepada Polresta Cilacap terkait dengan akan dilaksanakannya eksekusi atas objek sengketa tersebut. Setelah koordinasi terlaksanakan dan terjalin dengan baik antara Jurusita, Pihak Desa, dan Pihak Keamanan, kemudian seluruh elemen berangkat ke lokasi objek sengketa yang ditunjukkan oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi.
Sesampai pada lokasi objek sengketa Panitera Pengadilan Agama Cilacap yang bertindak sebagai Jurusita pada perkara eksekusi ini pertama menemuhi Pemohon dan Termohon eksekusi dan diberitahukan tentang maksud kedatangannya dengan memperlihatkan dan membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cilacap Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PA.Clp, tanggal 17 Oktober 2022 yaitu untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan atas barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah yang telah dijual secara lelang.
Pintu gerbang objek sengketa sempat diblokade oleh termohon yang membawa masa. Namun akhirnya eksekusi pengosongan dapat berjalan lancar. Setelah barang-barang termohon dipindahkan, kunci objek eksekusi pun di serahkan kepada kuasa hukum pemohon.