Raih Putusan yang Berkualitas, PA Cilacap Laksanakan Decente Perkara Harta Bersama
Pada hari Jumat, 17 Februari 2023 Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1 A laksanakan Decente (Pemeriksaan Setempat) di daerah Kutawaru, Cilacap Tengah. Decente tersebut merupakan sidang lanjutan dari perkara gugatan harta bersama yang sudah melalui proses mediasi dan telah menghasilkan akta perdamaian antara dua belah pihak. Meskipun merupakan perkara dengan objek yang sudah tertera pada akta perdamaian, decente tetap dilaksanakan demi untuk melindungi hak para pencari keadilan tentang akurasi objek sengketa yaitu berupa tanah beserta bangunannya serta lahan pertanian. Hal tersebut tentu merupakan bagian dari ikhtiar majelis hakim pemeriksa untuk menciptakan putusan yang berkualitas dan berkeadilan dan yang paling penting adalah eksekutable (dapat dieksekusi).
Mengingat jauh dan terjalnya medan lokasi decente, pada pukul 07.30 WIB Rombongan dari PA Cilacap terlebih dahulu melakukan persiapan keberangkatan, mulai dari menyiapkan berkas perkara, surat tugas, dan kendaraan yang digunakan menuju lokasi. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara perkara tersebut diketuai oleh Yang Mulia beliau Bapak Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., S.H., M.H. dan Drs. Sakdullah, S.H., M.H. Drs. Ahmad Wahib, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota 1 dan 2. Serta dibantu oleh Beliau Bapak Toharun, S.Ag., SH. Sebagai Panitera Pengganti.
Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, semua rombongan berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat penyebrangan Kalipanas untuk kemudian menaiki perahu rakit menuju kelurahan Kutawaru. Adapun Sesampainya di lokasi kelurahan, sudah hadir pula para pihak, beberapa perangkat desa serta hadir juga sekretaris Desa Kutawaru. Pada kesempatan tersebut Ketua Majelis sekaligus membuka sidang pemeriksaan setempat tersebut sembari mengungkapkan maksud dan tujuan kedatangannya. Pada kesempatan tersebut ditunjuk pula 2 (dua) orang saksi dari pihak perangkat desa untuk ikut mendampingi pemeriksaan 1 (satu) objek tanah beserta bangunannya dan sebidang tanah persawahan.