Panitera Pengadilan Agama Cilacap Kembali Berhasil Melaksanakan Tugas Kejurusitaan Melaksanakan Eksekusi Riil Pembagian Harta Bersama
Kamis, 13 April 2023, Panitera Pengadilan Agama Cilacap kembali berhasil melaksanakan eksekusi riil pembagian harta Bersama di wilayah kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Diketahui bahwa Pemohon Eksekusi telah mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3688/Pdt.G/2022/PA.Clp tanggal pada 07 februari 2023 dan teregister pada tanggal 08 Februari 2023. Setelah dilakukan pemanggilan Aanmaning guna memberikan teguran terhadap Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela selama 8 (delapan) hari sejak dilaksanakan teguran tersebut, namun tidak ternyata pemohon melaksanakannya, maka pada tanggal 23 maret 2023, Pengadilan Agama Cilacap mengeluarkan Putusan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Clp tanggal 27 Maret 2023.
Berdasarkan hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Cilacap memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk menjalankan tugas kejurusitaan disertai dengan 2 (dua) orang saksi, dan jika diperlukan dapat meminta bantuan aparat keamanan (Polisi) dalam melaksanakan eksekusi harta Bersama tersebut berupa bangunan rumah 2 (dua) lantai, dan juga Peletakan Sita Eksekusi atas sebuah sepeda motor yang sekarang masih berada ditangan Termohon Eksekusi.
Pada pelaksaan eksekusi tersebut Panitera yang menjalankan tugas kejurusitaan, sebagaimana amanah Pasal 197 HIR Jo 208 RBg disaksikan dan dibantu oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Cilacap yang masing-masing ialah Miftakhul Hilal, SH. yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Gugatan Pada Pengadilan Agama Cilacap dan Sulaiman yang sekaligus menjabat sebagai Jurusita di Pengadilan Agama Cilacap. Adapun sebagaimana biasanya, ketika akan melaksanakan eksekusi, terlebih dahulu harus sudah dilakukan pengecekan lokasi untuk melakukan pembacaan terhadap keamanan serta memastikan dan mengantisipasi jika dimungkinkan terjadi kericuhan akibat Termohon Eksekusi menggerakkan massa untuk menggagalkan eksekusi.
Bentuk pembacaan dan krocek lapangan yang dimaksud tidaklah terlepas dari koordinasi dengan pemangku kebijakan di wilayah yang akan dilaksanakan eksekusi yaitu mulai dari perangkat desa, hingga unsur keamanan seperti dari Polsek dan koramil setempat. Berkat kerjasama dan kemitraan yang baik dari para pihak dan stakeholder yang ada, maka eksekusi riil pembagian harta Bersama tersebut dapat berjalan dengan lancar dengan hasil kesepakatan para pihak bahwa Pemohon Eksekusi mendapat bagian bangunan sebelah utara, Termohon Eksekusi mendapat bagian sebelah selatan Sedangkan untuk satu unit motor, telah terjadi kesepatan bahwa Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh kuasanya menyatakan menyerahkan barang tersebut kepada Termohon Eksekusi.
Adanya pelaksanaan eksekusi riil yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Cilacap ini bearti telah menambah daftar Panjang keberhasilan pelaksanaan eksekusi di Lingkuangan Pengadilan Agama, sebagaimana adagium bahwa eksekusi merupakan mahkota dari peradilan itu sendiri. Sehingga dengan begitu marwah peradilan pun dapat terjaga sebagai usaha dalam menjalankan misi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.