KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA CILACAP
Cilacap - Pada awal tahun ini teptnya pada hari Senin, 09 Januari 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Cilacap, Hakim mediator Pengadilan Agama Cilacap berhasil mendamaikan para pihak yang telah mendaftarkan perkaranya dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2024/PA.Clp. Pasangan suami istri yang pada awalnya terlibat konflik rumah tangga pada akhirnya berhasil rukun dan damai kembali setelah dilakukan mediasi yang diagendakan oleh Hakim mediator.
Setelah proses mediasi selesai dilaksanakan, bertempat di ruang mediasi, sang mediator Drs. Agus Mubarok menuturkan bahwa “keberhasilan mediasi ini tidak terlepas kesabaran dalam mendengarkan keinginan dari masing-masing pihak serta adanya iktikad baik suami istri untuk dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan kepala dingin, saling mendengarkan dan mau saling memaafkan”
Kebehasilan mediasi merupakan prestasi mediator. Berhasilnya mediasi ditandai dengan hasil pencabutan perkara pada gugatan perceraian atau akta perdamaian pada perkara perceraian. Menyelesaikan perkara melalui mediasi menguntungkan semua pihak dan penyelesaian perkara lebih cepat, namun membutuhkan teknik tersendiri. Bagaimana cara mendudukkan masalah, mencari akar pemasalahan sampai mencari solusi atas permasalahan melalui jalan musyawarah kekeluargaan. Semoga keberhasilan yang diperoleh Bapak Hakim ini dapat diikuti oleh rekan-rekan Hakim mediator yang lain.
