PA Cilacap Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) Dalam Kasus Harta Bersama dan Kewarisan
Cilacap, Jumat, 12 Januari 2024 – Pengadilan Agama Cilacap menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 2837/Pdt.G/2023/PA.Clp dan perkara Kewarisan Nomor 4352/Pdt.G/2023/PA.Clp. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat perkara Kewarisan dipimpin oleh Drs. M. Ihsan, M.H. ( Ketua Majelis Hakim) di bantu oleh Drs. Noor Shofa, S.H., M.H. (hakim anggota), Drs. Muslim, S.H., M.S.I. (hakim anggota), Miftakhul Hilal, S.H. (panitera pengganti ). Sedangkan pemeriksaan setempat untuk perkara Harta Bersama dipimpin Drs. Ahmad Wahib, S.H., M.H. ( Ketua Majelis Hakim) di bantu oleh Abdul Wahib, S.H., M.H. (hakim anggota), Drs. Agus Mubarok (hakim anggota), Dussalam, S.H.I. (panitera pengganti ) dan Sulaeman (Jurusita). Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, Penggugat dan Tergugat juga turut hadir dalam sidang ini.
Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi tanah beserta rumah, tanah sawah dan Perhiasan emas . Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib.



