Penyelenggaraan Sidang Secara Online di Pengadilan Agama Cilacap
Cilacap, 07/08/2014 - Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Agama Cilacap memfasilitasi persidangan perkara Cerai Gugat secara online. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pengadilan Agama Gunung Sugih nomor : 1211/KPA.W8-A.8/HK2.6/VII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Permohonan Sidang Teleconference Penggugat. Jadi dalam hal ini Pengadilan Agama Gunung Sugih yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Cilacap memfasilitasi pihak Penggugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Cilacap.
Persidangan digelar pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB. Selanjutnya proses persidangan yang merupakan sidang lanjutan itu dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan penggugat dan saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih. Setelah berjalan cukup lama, persidangan berakhir dengan hasil perkara dikabulkan oleh Majelis Hakim