Pasca Libur Lebaran Ketua dan Wakil Ketua PA Cilacap Berikan Arahan
Pasca Libur Lebaran Ketua dan Wakil Ketua PA Cilacap Berikan Arahan dengan mengadakan briefing untuk memastikan tetap pelayanan terbaik yang diterima masyarakat (8/4/2025).
Briefing dipimpin oleh Drs. Ahmad Juaeni, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Cilacap. Adapun yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Cilacap, di antaranya:
a) Pengadilan Agama Cilacap sudah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), sehingga seluruh pegawai bukan hanya harus menjaga diri agar jangan sampai kita melakukan korupsi, tapi juga menjaga persepsi masyarakat. Jangan sampai kita melakukan hal hal yang menimbulkan persepsi negatif masyarakat mengenai kita.
b) Untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak diizinkan masuk ke ruang pelayanan, agar mereka diarahkan untuk menunggu di “Ruang Tunggu Pengantar”. Kasubag Umum dan Keuangan agar membuat papan bertuliskan “Ruang Tunggu Pengantar” untuk memudahkan para pengantar.
Pengarahan dilanjutkan oleh wakil ketua Pengadilan Agama Cilacap, yaitu agar para petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat memberikan pelayanan yang maksimal. Apabila ada keluhan, jangan direspons dengan negatif. Kemudian, apabila terdapat permasalahan yang sulit, agar penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang.
Wakil Ketua melanjutkan mengenai pelalaksanaan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) kepada para petugas yang berkaitan dengan ecourt sehingga dapat mengurangi kesalahan yang diakibatkan kurangnya pemahaman petugas mengenai proses hukum perkara yang diajukan secara e court.
Pengarahan dilanjutkan oleh Panitera Pengadilan Agama Cilacap yang membahas mengenai Pelaksanaan Sumpah Saksi. Petugas Sumpah Saksi akan diberikan pelatihan mengenai praktik pelaksanaan pengambilan sumpah saksi di dalam sidang, termasuk membahas seragam apa yang akan dipakai dan sebagainya.
Pengarahan dilanjutkan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Cilacap yang membahas mengenai pentingnya menjaga komitmen bersama untuk merokok hanya di smoking area. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Cilacap dilarang untuk merokok di area public pada saat jam kerja. (mf)