Berhasil! Mediasi Sukses Cabut Permohonan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis.
Mediator Hakim Pengadilan Agama Drs. H. Ahmad Baidlowi, MH telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan perkara Cerai Gugat Nomor 2238/Pdt.G/2025/PA.Clp pada Rabu, 04 Juni 2025. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Pemohon dan Termohon, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator. Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Dalam sesi mediasi mengedepankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada.
Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemulihan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.