PA Cilacap Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sosialisasi Penerbitan EAC (Electronic Akta Cerai)
Cilacap - Dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi terkait kebijakan terbaru Dirjen Badilag mengenai penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik (EAC), Pengadilan Agama (PA) Cilacap menggelar rapat koordinasi internal pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di ruang Media Center.
Rapat dipimpin oleh Panitera PA Cilacap dan dihadiri Ketua, Panitera Muda serta seluruh pegawai teknis terkait. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas kesiapan satuan kerja dalam implementasi EAC, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam arahannya, Panitera PA Cilacap menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh alur penerbitan EAC yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi e-Court.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, PA Cilacap menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan akta cerai yang lebih cepat, akurat, dan dapat diakses secara digital oleh para pihak.