Mediasi Berhasil No. Perkara 345/26 Mediator Drs. Munjid Lughowi, perkara dicabut dan Rukun Kembali
Cilacap - Mediasi atau Upaya Perdamaian dalam Perkara Cerai Gugat No. 345/Pdt.G/2026/PA.Clp di Pengadilan Agama Cilacap, Yang dilaksanakan pada Kamis 29 Januari 2026 dan di Mediasi oleh Drs. Munjid Lughowi sebagai Hakim Mediator telah membuahkan hasil Positif Berhasil, sehingga perkara resmi dicabut demi kerukunan kembali rumah tangga.
Mediasi yang berhasil dan menghasilkan kesepakatan damai terutama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama adalah pencapaian tertinggi, di mana pasangan sepakat rukun kembali, mencabut gugatan, dan membina rumah tangga harmonis, hasil ini membuktikan bahwa komunikasi yang difasilitasi secara tepat dan mampu meruntuhkan ego dengan mengedepankan kemaslahatan keluarga, Sehingga, mediasi bukan lagi sekadar formalitas hukum, melainkan menjadi pintu gerbang bagi pemulihan hubungan yang sempat retak. (29/1)
