Penerapan Keprotokolan di Lingkungan Pengadilan | Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I.
PENERAPAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN
Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I.
(Hakim pada Pengadilan Agama Soe)
Berbicara tentang Keprotokolan di lingkungan Pengadilan sudah barang tentu bukanlah hal yang baru. Mulai dari bagaimana keprotokolan memasuki gerbang kantor Pengadilan hingga tata kerja di dalamnya telah diatur baik oleh Mahkamah Agung terhadap semua Lembaga peradilan di bawahnya maupun secara teknis oleh masing-masing peradilan itu sendiri.
Penerapan Keprotokolan di lingkungan Pengadilan akan berdampak pada terlihatnya sitem dalam Pengadilan tersebut berjalan dan bekerja dengan baik. Menjalankan keprotokolan dengan baik tentu akan memberi citra dan wibawa bagi Lembaga Peradilan itu sendiri.
Sebelum membahas lebih jauh keprotokolan di lingkungan Pengadilan, terlebih dahulu penulis menjabarkan apa itu Keprotokolan dan tujuannya menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan / atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat (pasal 1 (1)).
Selengkapnya KLIK DISINI