MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Sejarah Pengadilan





Untitled Document

{jb_greenbox}Sejarah Pengadilan Agama Cilacap{/jb_greenbox}

 

Pengadilan Agama Cilacap adalah Pengadilan Agama yang berada di wilayah kabupaten Semarang.untuk mengetahui sejarah berdirinya pengadilan Agama Cilacap akan lebih baik apabila terlebih dahulu kita menyimak sejarah keberadaan Kabupaten Semarang.

Sejak hampir 5 abad yang lalu di masa Pajang Mataram, Kabupaten Semarang telah ada, dan waktu itu yang menjadi ibukota adalah Semarang. Pada jaman itu “GEMENTE ( Kotapraja )” Semarang belum terbentuk.

Sebagai Bupati Semarang yang pertama adalah KI PANDAN ARANG II atau dikenal sebagai RADEN KAJI KASEPUHAN yang dinobatkan pada tanggal 2 Mei 1547 dan berkuasa hingga tahun 1574 serta mendapat pengesahan Sultan Hadiwijaya. Pada masa itu beliau berhasil membuat bangunan yang dipergunakan sebagai pusat kegiatan Pemerintah Kabupaten. Ringkasnya sampailah pada tahun 1906 yaitu pada jaman Pemerintahan Bupati R.M. SOEBIJONO, lahirlah “GEMENTE ( Kotapraja)” Semarang, sesuai Staatblaad tahun 1906 S.O 120. Pemerintah Kabupaten Semarang dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintah Kotapraja untuk wilayah Semarang dipimpin oleh seorang Burgenmester. Semenjak itulah terjadi pemisahan antara Kabupaten Semarang dengan Kotapraja Semarang hingga saat ini.

Berdasarkan Undang-undang No: 13 tahun 1950 Tentang Pembentukan Kabupaten – kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Semarang, namun kota Semarang adalah Kotamadya yang memiliki Pemerintahan sendiri.

Pada saat berdirinya Kabupaten Semarang Pengadilan Agama untuk wilayah hukum Kabupaten Semarang belum terbentuk, oleh karenanya para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Semarang yang akan mengajukan perkara harus ke Pengadilan Agama Salatiga, karena wilayah hukum Pengadilan Agama Salatiga meliputi Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Ditinjau dari segi Pemerintahan, Kota Semarang sebagai ibukota Kabupaten sangatlah kurang menguntungkan, maka timbullah gagasan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Semarang ke Kota Ungaran yang pada saat itu masih dalam status Kawedanan.

Sementara dilakukan pembenahan, pada tanggal 30 juli 1979 oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Semarang diusulkanlah ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur, agar Kota Ungaran secara definitif ditetapkan sebagai Ibukota Pemerintah Kabupaten Dati II Semarang. Sementara itu telah terbentuk Pengadilan Negeri yang terletak di Cilacap sehingga disebut Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam perjalanannya kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 96 tahun 1982 maka dibentuklah Pengadilan Agama Kabupaten Semarang dengan sebutan Pengadilan Agama Cilacap karena menyesuaikan dengan penyebutan Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Agama berkedudukan di Kota Ungaran. Selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1983 Tentang Penetapan Status Kota Ungaran sebagai Ibukota Pemerintah Kabupaten Dati II Semarang, yang berlaku peresmiannya tanggal 20 Desember 1983 pada saat Pemerintahan Bupati Ir.Soesmono Martosiswojo ( 1979-1985 ), maka Kota Ungaran secara definitif sebagai Ibukota Kabupaten Semarang.

Oleh karena Ibukota Semarang telah dipusatkan di Ungaran, maka berangsur-angsur semua instansi pindah ke Kota Ungaran, termasuk Pengadilan Negeri Cilacap, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : 14.03.AT.01.01 Tentang Pemindahan Pengadilan Negeri Cilacap ke Kota Ungaran dengan sebutan Pengadilan Negeri Ungaran dengan wilayah hukum sebagaimana wilayah Kabupaten Semarang. Namun tidak demikian halnya dengan Pengadilan Agama Cilacap. Pengadilan Agama tetap bernama Pengadilan Agama Cilacap meskipun berada di Kota Ungaran, dan wilayah hukumnya tidak sebagaimana Pengadilan Negeri, yaitu sesuai dengan SK Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1983 Tentang Penetapan dan Perubahan wilayah hukum Pengadilan, bahwa Pengadilan Agama Cilacap adalah meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan dan sampai sekarang telah mengalami pengembangan menjadi 10 Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Ungaran Barat;
  2. Kecamatan Ungaran Timur;
  3. Kecamatan Bergas;
  4. Kecamatan Pringapus;
  5. Kecamatan Bawen;
  6. Kecamatan Cilacap;
  7. Kecamatan Sumowono;
  8. Kecamatan Banyubiru;
  9. Kecamatan Jambu;
  10. Kecamatan Bandungan;

 

{jb_greenbox}Wilayah Yurisdiksi{/jb_greenbox}

Wilayah Pemerintah Kabupaten Semarang berbatasan dengan beberapa Kabupaten dan Kota di sekelilingnya, sebagai berikut;

peta pa amb

Pengadilan Agama Cilacap pada awal berdirinya menempati sebuah gedung yang terletak di Jl. Ki Sarino Mangunpranoto No. 2 Ungaran, dengan luas tanah 1.009 m2 dan luas bangunan 250 m2 dengan status Hak Milik Negara (Departemen Agama) yang diperoleh dari Bagian Proyek Pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Cilacap, dengan Berita Acara tertanggal 7 Nopember 1985 Nomor : Bagpro/PA/105/XI/1985. Dalam perkembangannya Pengadilan Agama Cilacap di Ungaran kemudian dipindah ke Cilacap, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 46/BUA-PL/S-KEP/XII/2006, tanggal 13 Desember 2006 Tentang Pengalihan Fungsi Penggunaan Bangunan Kantor Lama Pengadilan Negeri Ungaran di Cilacap menjadi Kantor Pengadilan Agama Cilacap, yang ditindak lanjuti dengan penyerahan sertifikat tanah sesuai berita acara serah terima tanggal 14 April tahun 2008, maka diserahkanlah sertifikat tanah Hak Pakai Nomor 11 Tahun 1996 Luas tanah 3.948 M2 dengan nama Pemegang Hak Departemen Kehakiman RI Cq Pengadilan Negeri Cilacap yang terletak di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No. 105 Kelurahan Ngampin, Kecamatan Cilacap yang telah dialihfungsikan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/PMK.06/2009, No. 24 Tahun 2009 tgl 18/II/2009 (DI. 208 3209 tgl 28 Februari 2013, DI 307 6310 tgl 28 Februari 2013) atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mahakamah Agung RI, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara               : Lapangan;

Sebelah Timur              : Jalan ke Lapangan;

Sebelah Selatan           : Jalan raya Semarang-Magelang;

Sebelah Barat               : Kebun milik perorangan;


JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

SOP

admin pa clp May 27, 2019
Read More

Hak Hak Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

SOP Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

Uraian Tugas

Super User February 22, 2019
Read More

PPPK

Super User February 22, 2019
Read More

CPNS

Super User February 22, 2019
Read More
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings