MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita & Informasi / Hakim Mediator PA Cilacap Kembali Torehkan Prestasi Mendamaikan Para Pihak Berperkara

Hakim Mediator PA Cilacap Kembali Torehkan Prestasi Mendamaikan Para Pihak Berperkara

Cilacap, PA Cilacap – Rabu, 15 februari 2023 Pengadilan Agama Cilacap berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor Register 19/Pdt.G/2023/PA.Clp. hal ini tak terlepas dari peran seorang hakim mediator dari Pengadilan Agama Cilacap beliau yang mulia bapak Drs. H. Suharto, M.H. 

 

Diketahui bahwa Perkara yang sidang pertama pada Senin, 9 Januari 2023 tersebut telah melewati beberapa kali proses mediasi, namun berkat kegigihan dan kepiawaian dari sang Mediator, maka pada sidang mediasi Tanggal 15 Februari 2023 tercapailah sebuah kesepakatan tentang pembagian harta bersama oleh penggugat dan tergugat yang tertuang dalam sebuah akta perdamaian (Akta Van Dading). Berikutnya hasil mediasi tersebut akan dilaporkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara yang nantinya para pihak dalam persidangan dapat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengokohkan kesepakatan perdamaian dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading).

 

Adapun, perlu diketahui bersama bahwa Mediasi sendiri merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pada arena ini berlaku juga aturan sebagaimana yang diamanahkan pada pasal 4 Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menerangkan bahwa Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi. Dan dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

 

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

SOP

admin pa clp May 27, 2019
Read More

Hak Hak Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

SOP Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

Uraian Tugas

Super User February 22, 2019
Read More

Struktur Organisasi

Super User February 22, 2019
Read More

Alamat Pengadilan

Super User February 22, 2019
Read More
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings