Home / Berita & Informasi / Penyelenggaraan Sidang Secara Online di Pengadilan Agama Cilacap

Penyelenggaraan Sidang Secara Online di Pengadilan Agama Cilacap

Cilacap, 07/08/2014 – Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Agama Cilacap memfasilitasi persidangan perkara Cerai Gugat secara online. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pengadilan Agama Gunung Sugih nomor : 1211/KPA.W8-A.8/HK2.6/VII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Permohonan Sidang Teleconference Penggugat. Jadi dalam hal ini Pengadilan Agama Gunung Sugih yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Cilacap memfasilitasi pihak Penggugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Cilacap.

Persidangan digelar pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB. Selanjutnya proses persidangan yang merupakan sidang lanjutan itu dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan penggugat dan saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih. Setelah berjalan cukup lama, persidangan berakhir dengan hasil perkara dikabulkan oleh Majelis Hakim.

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings