Home / Berita & Informasi / PA Cilacap Menggelar Sidang Keliling Untuk Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat

PA Cilacap Menggelar Sidang Keliling Untuk Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat

Cilacap – Pengadilan Agama Cilacap menggelar Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling (Sidkel) di Kecamatan Binangun, Jumat (16/05/2025). Kegiatan ini didasari surat perintah tugas Nomor: 0401/KPA.W11-A4/ST.HK2.6/V/2025 untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Sidang Keliling (Sidkel) ini berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 6 perkara.

Sidang Keliling (Sidkel) ini juga dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya sidang keliling masyarakat tidak perlu datang dengan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal ke Kantor Pengadilan Agama Cilacap.

Sidang keliling (Sidkel) ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Cilacap untuk menyediakan kemudahan akses bagi masyarakat yang mencari keadilan, kemudian juga berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

 

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings