Home / Berita & Informasi / Mediator Hakim Pengadilan Agama Cilacap Berhasil Mendamaikan Pasutri Yang Akan Bercerai.

Mediator Hakim Pengadilan Agama Cilacap Berhasil Mendamaikan Pasutri Yang Akan Bercerai.

 

Mediasi berhasil.

 

Mediator hakim Pengadilan Agama Cilacap Drs Noor Shofa berhasil mendamaikan pasutri yang akan bercerai.

 

Sebagaimanan ketentuan dalam hukum acara perdata di Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan perkara sengketa perdata hakim wajib berusaha mendamaikan para pihak yang bersengketa.

 

Untuk yang kesekian kalinya para hakim Pengadilan Agama Cilacap yang juga sekaligus bertugas sebagai mediator berhasil menyatukan kembali pasangan suami istri sehingga tidak jadi bercerai. Ada rasa haru dan kebahagiaan tersendiri bagi mediator jika berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa lebih khusus bagi mereka yang bersengketa tentunya.

 

Selamat semoga ikatan perkawinannya abadi.

 

 

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings