Home / Berita & Informasi / MoU Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura

MoU Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura

Jakarta (PA Cilacap) – Mahkamah Agung Republik Indonesia  dan Mahkamah Agung Singapura menandatangani nota  kesepahaman Kerjasama Yudisial, pada Selasa (7/11) di gedung Kusuma Atmaja.

Ketua  Pengadilan Agama Cilacap, beserta pejabat yang tidak bersidang hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut melalui zoom meeting dari ruang media center.

Dalam nota kesepahaman ini kedua lembaga menyepakati  untuk saling bekerjasama dan berdiskusi mengenai:

hukum perniaga lintas batas, tentang pengadilan perniagaan internasional dan penyelesaian sengketa perniagaan internasional, international framework for court excellent, dan pelatihan serta pertukaran yudisial.

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings