MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Home / Artikel / Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Kepada

 

Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Berikut kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 462/KPTA.W11-A/HK2/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal Kewajiban Menyertakan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada link surat di bawah ini.

 

Surat

 

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,

ttd

PTA SEMARANG

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings